1. Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Pasal ....A. UU No. 9 Tahun 1998B. UU No. 39 Tahun 1999C. UU No. 20 Tahun 2003D. UU No. 12 Tahun 2006E. UU No. 36 Tahun 2009

1. Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Pasal ....

A. UU No. 9 Tahun 1998
B. UU No. 39 Tahun 1999
C. UU No. 20 Tahun 2003
D. UU No. 12 Tahun 2006
E. UU No. 36 Tahun 2009

2. Dibawah ini yang merupakan hak untuk melakukan upaya hukum guna melawan atau
menggugat keputusan-keputusan warga yang dinilai merugikan hak konstitusional warga negara yang bersangkutan adalah ....

A. Mendapatkan pendidikan dan membela negara
B. Mendirikan partai politik
C. Mendaftarkan diri menjadi calon legislatif
D. Menjadi anggota TNI/Polisi
E. Mengajukan kasasi

3. “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Merupakan isi dalam UUD RI Tahun 1945 Pasal ....

A. Pasal 27 ayat 2
B. Pasal 27 ayat 3
C. Pasal 28
D. Pasal 29 ayat 2
E. Pasal 30 ayat 1

4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas ....

A. Kekeluargaan
B. Demokrasi ekonomi
C. Kebersamaan
D. Hukum ekonomi
E. Perjanjian masyarakat

5. Berikut ini adalah pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang membahas tentang
kewajiban warga negara adalah ....

A. Pasal 27
B. Pasal 28
C. Pasal 28J ayat 1
D. Pasal 33 ayat 3
E. Pasal 34 ayat 1

Kunci Jawaban dan Pembahasan
Latihan Soal Kegiatan Pembelajaran 1;

1. D
2. E
3. B
4. B
5. C

Pembahasan soal:


1. Sudah jelas UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

2. Hak untuk melakukan upaya hukum guna melawan atau menggugat keputusan￾keputusan warga yang dinilai merugikan hak konstitusional warga negara yang 
bersangkutan. Contohnya setelah adanya keputusan kemudian mengajukan banding 
dipengadilan, pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung dan lain sebagainya.

3. Sudah jelas Pasal 27 Ayat (3) berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut 
serta dalam upaya pembelaan negara.”

4. Sesuai dengan isi Pasal 33 Ayat (4) berbunyi “Perekonomian nasional diselenggarakan 
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, 
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga 
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”

5. Pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang membahas tentang kewajiban warga negara 
adalah pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28J ayat (1), Pasal 28J ayat (2) dan pasal 30 ayat (1).

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
google.com, pub-4600755846765378, DIRECT, f08c47fec0942fa0